Terima Suap Rp 850 Juta, Ketua dan Waka PN Depok Jadi Tersangka KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait sengketa lahan di PN tersebut.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2025) malam.

Selain Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK juga mentersangkakan Jurusita di PN Depok, Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Trisnadi Yulisman serta Head Corporate Legal PT KD, Berliana Tri Kusuma.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Depok pada Kamis (5/2/2026).

Wayan, Bambang, dan Yohansyah, diduga menerima suap dari Trisnandi dan Berliana. Suap diberikan agar putusan PN Depok dalam kasus sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Kota Depok, yang memenangkan gugatan PT KD, segera dieksekusi.

Asep menjelaskan, putusan tersebut diketok pada 2023. Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melakukan eksekusi pengosongan lahan. Namun, hingga Februari 2025, eksekusi tersebut  belum dilaksanakan.

“PT KD beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan oleh PT KD,” jelasnya.

Sementara itu, masyarakat sebagai pihak tergugat, juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut, pada Februari 2025.

Wayan dan Bambang kemudian mengutus Yohansyah untuk meminta fee kepada PT KD yang diwakili Berliana sebesar Rp 1 miliar untuk percepatan eksekusi tersebut.

Saat permintaan tersebut disampaikan Berliana, Trisnandi menyatakan keberatan dengan angkanya. Dia menawar Rp 850 juta. Wayan dan Bambang sepakat.

Bambang kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Selanjutnya, Yohansyah melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Setelah itu, Berliana memberikan uang Rp 20 juta kepadanya.

Kemudian, pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta.

Uang ini bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada Bank.

“Jadi modusnya seperti itu, membuat invoice fiktif,” ucap Asep.

Saat penyerahan uang tersebut, KPK bergerak melakukan tangkap tangan. Tim mengamankan uang tunai Rp 850 juta tersebut, yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam.

Dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa Bambang juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi.

“Yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026,” ungkap Asep.

KPK langsung menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni 6-25 Februari 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim,” tutup Asep.

SUMBER:https://rm.id/baca-berita/nasional/299983/terima-suap-rp-850-juta-ketua-dan-waka-pn-depok-jadi-tersangka-kpk

Berita Terkait

Berita Lainnya